JAKARTAHYPE.COM - Morgan Stanley Capital International (MSCI) baru-baru ini mengumumkan pelonggaran metodologi penyaringan saham, khususnya terkait kriteria extreme price increase (EPI) atau lonjakan harga ekstrem.

Perubahan ini dinilai sangat strategis karena berpotensi besar membuka peluang bagi saham-saham konglomerat asal Indonesia untuk dapat masuk ke dalam MSCI Global Standard Index.

Sebelumnya, pada Kamis (24/6/2026), MSCI merilis hasil tinjauan klasifikasi pasar modal globalnya. Dalam tinjauan tersebut, status pasar modal Indonesia masih dipertahankan sebagai Emerging Markets.

Namun, penetapan status tersebut tidak lepas dari adanya peringatan tegas yang disampaikan oleh MSCI terkait kualitas serta tingkat transparansi pasar modal di Indonesia.

MSCI mencatat adanya keluhan yang disampaikan oleh investor institusi global mengenai minimnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham di bursa Indonesia.

Selain itu, investor juga menyoroti adanya indikasi praktik perdagangan yang terkoordinasi, yang dapat memengaruhi pergerakan harga saham secara tidak wajar.

Menurut analisis MSCI, kondisi transparansi yang minim ini secara material membatasi kemampuan investor asing dalam melakukan penilaian yang akurat terhadap jumlah saham yang beredar bebas atau free float.

Praktik perdagangan yang terkoordinasi tersebut juga berdampak pada penurunan keandalan harga pasar, yang merupakan acuan penting dalam proses replikasi indeks saham global.

Peringatan keras dari MSCI ini secara tidak langsung memberikan tekanan terhadap saham-saham emiten yang memiliki struktur kepemilikan saham yang kompleks, terutama yang berasal dari kelompok konglomerat besar.