JAKARTAHYPE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini tengah membuka peluang signifikan bagi para profesional pendidikan untuk bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kesempatan ini dibuka melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat Tahun 2026.

Secara spesifik, jumlah kuota yang disediakan oleh Kemensos untuk posisi guru ini sangat besar, yakni mencapai 3.053 lowongan. Ini menjadi momen penting bagi mereka yang bercita-cita mengabdi sebagai pendidik dengan status kepegawaian yang jelas.

Pembukaan lowongan besar-besaran ini dilakukan pada bulan Juni 2026, sehingga para calon pelamar perlu segera mempersiapkan diri dan tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini. Pertanyaan utama yang muncul adalah mengenai kompensasi finansial yang akan diterima oleh guru yang lolos seleksi ini.

Karena status kepegawaiannya adalah PPPK, guru yang berhasil terpilih akan secara otomatis mendapatkan jabatan fungsional sebagai Guru Ahli Pertama. Jenjang jabatan ini menentukan struktur penggajian awal mereka dalam sistem kepegawaian pemerintah.

Mengenai persyaratan kualifikasi pendidikan, pemerintah telah menetapkan standar minimum yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar. "Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma IV (D4)," demikian disebutkan dalam persyaratan seleksi.

Selain itu, terdapat fleksibilitas bagi kandidat dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi untuk mendaftar. "Sedangkan lulusan magister (S2) juga dapat melamar sesuai ketentuan yang berlaku," tambah keterangan mengenai persyaratan seleksi.

Dilansir dari KOMPAS.com, kesempatan menjadi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) kini terbuka lebar melalui pembukaan seleksi ini. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik di Sekolah Rakyat.

Saat ini Kementerian Sosial resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat Tahun 2026, sebagaimana dikonfirmasi oleh sumber berita tersebut. Meskipun artikel asli tidak merinci besaran gaji, status PPPK menjamin adanya standar penghasilan yang telah ditetapkan oleh negara.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Kompas. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.