JAKARTA, JakartaHype.comMenemukan hunian pertama yang terjangkau setelah menikah menjadi tantangan tersendiri bagi pasangan muda di Jakarta. Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu solusi hunian vertikal yang paling diminati.

Pada tahun 2026, seluruh proses pengajuan sewa telah diintegrasikan secara digital demi transparansi dan efisiensi. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, alur pendaftaran, biaya sewa, hingga rekomendasi lokasi Rusunawa Jakarta khusus bagi pasangan baru menikah.
1. Persiapan Dokumen Wajib Pengantin Baru
Sebelum mengakses sistem pendaftaran, pastikan Anda dan pasangan telah memperbarui status kependudukan dan menyiapkan berkas digital dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 3 MB per file.
  • E-KTP DKI Jakarta: Milik pemohon utama beserta pasangan.
  • Kartu Keluarga (KK) Terbaru: KK DKI Jakarta yang sudah diperbarui dan mencantumkan status hubungan sebagai suami-istri.
  • Buku Nikah atau Akta Nikah: Dokumen resmi dari KUA atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai bukti sah perkawinan.
  • Surat Keterangan PM1: Surat resmi dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa pemohon dan pasangan belum memiliki rumah tinggal pribadi.
  • Surat Keterangan Penghasilan: Slip gaji resmi dari perusahaan atau surat keterangan penghasilan bermaterai yang diketahui RT/RW bagi pekerja sektor informal.
  • NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak aktif milik pemohon utama.
  • Rekening Bank DKI: Wajib dimiliki sebagai media pembayaran sewa bulanan melalui sistem auto-debet.
2. Alur Pendaftaran Digital Melalui Aplikasi SIRUKIM
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta menegaskan bahwa pendaftaran fisik atau manual sudah ditiadakan untuk menutup celah praktik percaloan. Proses seleksi kini mengandalkan sistem terpusat.