JAKARTAHYPE.COM - Menjelang perayaan Idul Adha, banyak umat Islam yang memiliki keterbatasan finansial menghadapi dilema mendasar dalam melaksanakan ibadah kurban. Pertanyaan utama yang sering muncul adalah mengenai prioritas, apakah harus mengutamakan kurban untuk diri sendiri atau untuk orang tua, khususnya yang sudah meninggal dunia.
Hal ini menjadi krusial karena pemahaman mengenai skala prioritas sangat penting agar pelaksanaan ibadah kurban sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang berlaku. Dilansir dari Cahaya, persoalan ini seringkali menjadi kebingungan di tengah masyarakat.
Ibadah kurban memiliki kedudukan hukum sebagai sunnah muakkad, yaitu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan finansial yang mencukupi. Hal ini didasarkan pada landasan kuat dari ajaran Rasulullah SAW.
Kewajiban ini diperkuat melalui sebuah riwayat hadis yang menekankan pentingnya ibadah ini bagi yang mampu. "Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami," ujar Rasulullah SAW, sebagaimana diriwayatkan oleh HR. Ahmad dan Ibnu Majah.
Kandungan hadis tersebut mengindikasikan bahwa meninggalkan ibadah kurban tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat hukumnya menjadi makruh. Oleh karena itu, kemampuan ekonomi yang memadai merupakan syarat utama agar ibadah kurban dapat dilaksanakan.
Para ulama sepakat memberikan penegasan bahwa dalam kondisi terbatas, kurban atas nama diri sendiri wajib diprioritaskan sebelum melaksanakan kurban untuk orang lain. Prinsip ini diterapkan agar seseorang tidak kehilangan keutamaan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi dirinya sendiri.
Keputusan untuk mendahulukan orang lain hingga menyebabkan diri sendiri kehilangan kesempatan untuk beribadah kurban dapat berujung pada status makruh. Hal ini merujuk pada penjelasan Syekh Jalaluddin as-Suyuthi mengenai hukum mendahulukan orang lain dalam ibadah yang berstatus sunnah muakkad.
Bagi mereka yang memiliki anggaran terbatas saat Idul Adha tiba, saran utama adalah tetap menggunakan nama pribadi untuk kurban terlebih dahulu. Jika di kemudian hari terdapat rezeki tambahan, barulah kurban atas nama orang tua dapat dilaksanakan, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal.
Pelaksanaan kurban atas nama orang tua yang sudah meninggal dunia diperbolehkan dalam Islam, namun terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama mengenai syarat sahnya. Perbedaan ini berfokus pada kondisi pelaksanaannya.