JAKARTA, JakartaHype.com – Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur berinisial GS terjerat kasus dugaan pungutan liar (pungli) dengan meminta "uang kopi" di Rumah Belajar Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara. Tidak hanya itu, GS juga diduga melakukan sejumlah pelanggaran lain yang kini tengah didalami oleh pihak Satpol PP Jakarta Timur.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Timur, Andik, menjelaskan bahwa GS diduga mendatangi Rumah Belajar Merah Putih tanpa menjalankan tugas resmi. Lebih lanjut, lokasi yang didatangi GS pun berada di luar wilayah kerjanya.
"Infonya pernah bertugas di Jakarta Utara. Sebenarnya itu sudah salah (anggota Satpol PP Jaktim lakukan penindakan di Jakut). Terus kalau kita itu biasanya kalau dalam bertugas tuh pasti ada surat tugas. Dia kan enggak ada surat tugas ke sana, lagian bukan wilayahnya," ujar Andik melalui pesan, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan keterangan tersebut, terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang kini menjadi fokus pemeriksaan terhadap GS:
1. Dugaan Pungli "Uang Kopi"
Kasus ini bermula saat GS diduga meminta "uang kopi" kepada pengurus Rumah Belajar Merah Putih saat mendatangi lokasi pada Senin (6/7/2026). Pendiri Rumah Belajar Merah Putih, Desi Purwatuning, menceritakan bahwa pria yang mengaku sebagai anggota Satpol PP itu awalnya meminta uang untuk lima orang.
Pengurus Rumah Belajar Merah Putih sempat memberikan Rp 150.000, namun nominal tersebut ditolak oleh GS yang disebut meminta Rp 300.000. Meskipun akhirnya meninggalkan lokasi setelah dihubungi rekan Desi, uang Rp 150.000 yang telah diberikan tetap dibawa oleh GS.
2. Bertindak Tanpa Surat Tugas
Selain dugaan pungli, Satpol PP Jakarta Timur juga mengindikasikan bahwa GS tidak memiliki surat tugas saat mendatangi Rumah Belajar Merah Putih. Padahal, menurut Andik, setiap personel yang menjalankan penugasan resmi wajib membawa surat tugas sebagai dasar pelaksanaan tugas di lapangan. "Kalau kita itu biasanya kalau dalam bertugas tuh pasti ada surat tugas," ucap Andik.
3. Mendatangi Lokasi di Luar Wilayah Tugas
Tindakan GS mendatangi lokasi di Jakarta Utara, sementara ia bertugas di Jakarta Timur, juga menjadi sorotan. Andik menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran karena penindakan di suatu wilayah harus dilakukan oleh personel yang berwenang atau berdasarkan penugasan resmi. "Dia kan enggak ada surat tugas ke sana, lagian bukan wilayahnya," katanya.
4. Riwayat Pelanggaran Disiplin
Di luar dugaan pungli, GS ternyata juga memiliki catatan pelanggaran disiplin. Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Muhammadong, mengungkapkan bahwa GS sebelumnya telah dijatuhi hukuman disiplin karena kerap tidak masuk kerja.