JAKARTA, JakartaHype.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memasang rambu batas ketinggian kendaraan di seluruh jembatan penyeberangan orang (JPO), flyover, dan underpass di wilayah ibu kota. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap insiden truk menabrak JPO yang beberapa kali terjadi.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Dody Setiono, menyatakan bahwa pihaknya akan melengkapi infrastruktur tersebut dengan rambu batas ketinggian kendaraan. Saat ini, Dishub tengah melakukan inventarisasi dan identifikasi lokasi-lokasi yang belum memiliki rambu tersebut untuk dipasang secara menyeluruh.

Tinggi maksimal kendaraan yang diizinkan melintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu 4,2 meter. Selain pemasangan rambu, Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang. Pengawasan akan difokuskan pada kepatuhan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta pemenuhan persyaratan teknis dan keselamatan berlalu lintas, yang juga merupakan bagian dari upaya penanganan kendaraan overdimension dan overload (ODOL).

Dishub juga akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi mengenai kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang yang aman, kewajiban memastikan kendaraan laik jalan, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Menanggapi usulan pemasangan sistem deteksi kendaraan yang melebihi batas ketinggian, Dody menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan alternatif mitigasi yang baik. Namun, ia menambahkan, JPO merupakan aset Dinas Bina Marga, sehingga pemasangan perangkat pada prasarana tersebut menjadi kewenangan pemilik aset.

Dishub mengingatkan bahwa pengemudi, pemilik kendaraan, maupun perusahaan angkutan bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas, termasuk kerusakan fasilitas umum. Sesuai Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah harus diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. Pihak yang mengakibatkan kerugian dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.

Sebelumnya, sebuah truk pengangkut alat berat sempat tersangkut di JPO Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, menyebabkan kemacetan parah. Insiden serupa kembali terjadi pada Kamis (16/7) dini hari, di mana sebuah truk molen tersangkut di kolong JPO yang terintegrasi dengan jembatan perlintasan kereta api di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur. Proses evakuasi memakan waktu sekitar satu jam dan dipastikan tidak merusak struktur jembatan.