JAKARTAHYPE.COM - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan kepastian tegas mengenai kebijakan fiskal di bawah kepemimpinannya terkait sektor perpajakan nasional. Purbaya mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan meluncurkan program pengampunan pajak atau tax amnesty lagi selama dirinya masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Purbaya dalam sebuah sesi press briefing yang diselenggarakan untuk para wartawan pada hari Senin (11/5/2026) di Jakarta. Pernyataan ini menjadi penegasan mengingat Indonesia sebelumnya telah melaksanakan dua kali program pengampunan pajak, yaitu pada tahun 2016 dan yang terbaru pada tahun 2022.

"Selama saya menjadi Menkeu tidak akan menjalankan tax amnesty," kata Purbaya, dalam press briefing dengan pewarta, Senin (11/5/2026).

Kebijakan ini dikeluarkan menyusul adanya kehebohan terkait rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang dikenal sebagai Tax Amnesty jilid II. Program PPS tersebut diduga masih menyisakan beberapa peserta yang belum sepenuhnya mengungkapkan seluruh aset mereka.

Informasi mengenai rencana pemeriksaan ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, beberapa waktu sebelumnya. Namun, rencana tersebut menurut pandangan Purbaya menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.

Purbaya menekankan pentingnya menjaga ketenangan publik dan meminta masyarakat untuk tidak menafsirkan isu pemeriksaan tersebut secara berlebihan. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap peserta PPS tersebut tidak akan dilaksanakan oleh otoritas pajak.

"Jadi itu gak akan dilakukan lagi, saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik," ujar Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan mekanisme baru dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan perpajakan yang menyangkut dunia usaha. Semua usulan kebijakan akan melalui proses peninjauan ketat oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum akhirnya diumumkan secara resmi oleh Menteri Keuangan.

Meskipun demikian, Purbaya tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran oleh peserta tax amnesty jilid II. Ia mengancam akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya peserta yang tidak melaksanakan repatriasi aset sesuai komitmennya.