JAKARTAHYPE.COM - Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan jadwal resmi untuk pencairan komponen gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga para pensiunan. Proses pembayaran ini dijadwalkan akan mulai dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2026 mendatang.
Kepastian mengenai jadwal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. Informasi disampaikan saat beliau berada di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada hari Selasa, 26 Mei 2026.
"Gaji ke-13. Juni harusnya (cair) sih," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat dikonfirmasi mengenai kepastian waktu pencairan dana tersebut.
Dasar hukum pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini telah tertuang secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur secara komprehensif mengenai jadwal pelaksanaan hingga besaran nominal yang akan diterima oleh setiap penerima hak.
Menurut ketentuan dalam PP tersebut, kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Penerima Tunjangan tahun berjalan.
Komponen yang membentuk besaran gaji ke-13 ini bersifat bervariasi, ditentukan berdasarkan pangkat, golongan, serta jabatan masing-masing individu penerima. Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga tunjangan kinerja.
Khusus bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara, proses pencairan dana tambahan ini telah ditetapkan akan dimulai lebih awal, yaitu pada tanggal 2 Juni 2026. Bahkan, PNS dan pejabat negara yang baru memasuki masa pensiun per 1 Juni 2026 masih berhak mendapatkan hak gaji ke-13.
Pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan yang baru pensiun akan ditangani oleh instansi tempat mereka terakhir kali bertugas sebelum masa pensiun resmi diberlakukan.
Namun demikian, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengidentifikasi beberapa kelompok yang dipastikan tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun ini. Mereka adalah PNS, anggota Polri, serta prajurit TNI yang sedang menjalani status cuti di luar tanggungan negara.