JAKARTAHYPE.COM - Perbincangan mengenai istilah homeless media kini tengah ramai menjadi sorotan publik di Indonesia menyusul pengumuman dari Badan Komunikasi (Bakom) RI. Diskusi ini mengemuka setelah Bakom RI mengidentifikasi sejumlah nama homeless media yang kini tergabung dalam Indonesia New Media Forum (INMF) sebagai mitra dalam ekosistem media digital nasional.

Kepala Bakom, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa para pelaku new media ini sebelumnya memang dikenal dengan sebutan homeless media. Ia menekankan bahwa kini mereka telah berupaya melakukan transformasi signifikan menuju status new media.

"Jadi dulu namanya dikenal dengan istilah homeless media, tapi teman-teman berusaha bertransformasi menjadi new media," kata Qodari saat konferensi pers yang diadakan di kantor Bakom, Jakarta Pusat.

Lantas, apa definisi dari homeless media berdasarkan kajian yang ada? Penelitian yang dilakukan oleh Remotivi mendefinisikan homeless media sebagai kanal berita yang awalnya hanya mendistribusikan informasinya melalui platform media sosial, dengan dominasi operasional berbasis di Instagram atau jejaring sosial lainnya.

Perbedaan mendasar antara homeless media dan media konvensional terletak pada struktur kerjanya, di mana homeless media umumnya beroperasi tanpa struktur editorial serta mekanisme koreksi yang jelas dan baku.

Mengutip studi dari Universitas Paramadina, ketiadaan struktur editorial ini menimbulkan sejumlah kontradiksi dalam operasional mereka. Hal ini menyebabkan mereka bekerja tanpa proses verifikasi berlapis, tanpa adanya kewajiban untuk melakukan koreksi, serta minim akuntabilitas publik.

Misinformasi menjadi salah satu perhatian utama bagi khalayak audiens homeless media. "Karena mereka memprioritaskan kecepatan penyampaian dan keterlibatan tinggi, mereka rentan untuk mengunggah ulang informasi yang salah," tulis penelitian Remotivi berjudul Memahami Homeless Media, yang dikutip pada Jumat (8/5/2026).

Temuan penting lain dari riset bersama Remotivi, USAID, dan Internews menunjukkan bahwa pendanaan organisasi homeless media ini seringkali bersumber dari dukungan berbayar. Dukungan tersebut biasanya berasal dari promosi komersial, seperti iklan dari tempat lokal, hotel, restoran, kafe, atau acara tertentu.

Berbeda dengan media massa tradisional, kerentanan homeless media juga muncul karena mereka tidak dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan sering kali memiliki pemahaman hukum yang terbatas mengenai operasional mereka.