JAKARTAHYPE.COM - Mandi ihram merupakan salah satu ritual persiapan fisik yang sangat dianjurkan bagi setiap Muslim sebelum melaksanakan ibadah haji maupun umrah. Amalan ini dilakukan sebagai bentuk pembersihan diri sebelum jamaah secara resmi menyatakan niat dan memasuki fase ihram dalam rangkaian manasik.

Aktivitas membersihkan diri ini dipandang sebagai adab penting yang harus dipenuhi sebelum jamaah mengenakan pakaian ihram yang telah ditentukan. Pemahaman yang kurang tepat mengenai status hukum amalan ini perlu diluruskan agar ibadah yang dilaksanakan di Tanah Suci sesuai dengan tuntunan syariat.

Ihram sendiri hakikatnya adalah niat untuk memulai rangkaian ibadah haji, umrah, atau kombinasi keduanya, bukan semata-mata terkait pakaian yang dikenakan. Oleh karena itu, esensi ihram dimulai sejak niat tersebut diucapkan, menjadikannya persiapan lahiriah sebagai bagian integral.

Anjuran untuk melaksanakan mandi sebelum berihram didasarkan pada sebuah hadis yang pernah diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.

Dilansir dari Cahaya, terdapat riwayat yang menjelaskan praktik Nabi Muhammad SAW, "Dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit, dari ayahnya, bahwa ia melihat Nabi SAW menanggalkan pakaian untuk memulai ihramnya, lalu mandi.” (HR Tirmidzi).

Syekh Husain bin Muhammad al-Maghribi menjelaskan bahwa mandi ini tidak bertujuan untuk mengangkat hadas besar atau kecil dari tubuh seseorang. Tujuan utama dari mandi sunnah ini adalah untuk menjaga kebersihan dan memastikan kondisi fisik jamaah prima sebelum memulai ibadah.

Syekh Husain bin Muhammad al-Maghribi menegaskan mengenai fungsi mandi tersebut, “Hadis ini menunjukkan disyariatkannya mandi sebelum berihram. Mayoritas ulama berpendapat bahwa mandi tersebut hukumnya sunnah, bukan wajib. Mandi itu disyariatkan untuk kebersihan, bukan untuk bersuci dari hadas. Karena itu, mandi sebelum ihram juga disyariatkan bagi perempuan haid dan nifas,” ujar beliau (Al-Badr at-Tamam Syarh Bulugh al-Maram, vol. 5, h. 236).

Dengan demikian, perempuan yang sedang dalam masa haid atau nifas tetap dianjurkan untuk mengamalkan mandi ihram, mengingat tujuannya adalah kebersihan fisik, bukan bersuci dari hadas.

Dalam perspektif Mazhab Syafi'i, amalan mandi sebelum ihram ini dikategorikan sebagai sunnah muakkadah, yaitu ibadah sunnah yang sangat ditekankan pelaksanaannya. Imam an-Nawawi menekankan bahwa para ulama telah mencapai konsensus mengenai anjuran untuk melakukan pembersihan diri ini.