JAKARTA, JakartaHype.com - Sembilan warga negara (WN) Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Sembilan WN Tiongkok tersebut diketahui masing-masing berinisial YS, YY, XA, SD, XY, XJ, XY, CG, dan YX.
Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menggelar operasi pengawasan keimigrasian pada Jumat (20/2/2026).
Mereka kedapatan melakukan pekerjaan sebagai pekerja kasar di pergudangan di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Mereka diketahui memakai Izin Tinggal Kunjungan, namun melakukan aktivitas kerja tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, mengatakan mereka ditemukan sedang melakukan pekerjaan fisik di pergudangan.
"Kami menemukan sembilan warga negara Tiongkok tengah bekerja sebagai pekerja kasar seperti menyemen, memplester, mengelas, hingga memasang rangka atap di kawasan pergudangan Cilincing," ujar Widya Anusa Brata dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, seluruh WNA itu merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan.
Namun, izin itu tidak memperbolehkan pemegangnya untuk melakukan kegiatan bekerja di Indonesia.