JAKARTAHYPE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan kuota haji.
Muhadjir Effendy akan diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Statusnya yang dipanggil terkait dengan jabatannya sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022 ketika dugaan korupsi tersebut terjadi.
Penyidik KPK secara resmi mengumumkan agenda pemeriksaan tersebut kepada awak media pada hari Senin, 18 Mei 2026. Penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari upaya KPK dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemanggilan tersebut kepada wartawan. Ia mengonfirmasi bahwa Muhadjir Effendy dijadwalkan untuk memberikan keterangan terkait kasus kuota haji.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi Saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Pemanggilan ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dan memperjelas duduk perkara mengenai keputusan-keputusan yang diambil saat Muhadjir Effendy memegang jabatan Menteri Agama sementara. Informasi yang diperoleh akan digunakan untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.
Meskipun telah dipanggil, terdapat informasi bahwa Muhadjir Effendy mengajukan permohonan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut. Permintaan ini kemungkinan diajukan karena adanya bentrokan jadwal atau alasan lain yang mendesak.
Dikutip dari berbagai sumber, permintaan penjadwalan ulang ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku, di mana saksi memiliki hak untuk mengajukan penyesuaian jadwal pemeriksaan. KPK diharapkan dapat mengakomodasi permintaan tersebut sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Kasus korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia. Pemeriksaan saksi kunci seperti mantan Menko PMK diharapkan dapat membuka tabir kasus ini secara menyeluruh.