JAKARTA, JakartaHype.com – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Insiden maut yang terjadi pada Maret 2026 tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Penetapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Kasus ini diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat,” ujar Hanif dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Hanif menilai peristiwa longsor tersebut menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan di TPST Bantargebang belum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan hasil penyidikan, pihak berwenang menetapkan Asep Kuswanto sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
Kronologi Pelanggaran dan Penindakan
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa proses penindakan sebenarnya telah dilakukan jauh sebelum penetapan tersangka. KLH tercatat telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola TPST Bantargebang sejak 31 Desember 2024.
“Kami melakukan pengawasan sanksi administrasi pertama pada 12 April 2025 dengan hasil tidak taat. Kemudian, KLH memberikan surat peringatan pada 22 April 2025, namun pada pengawasan lanjutan 9 Mei 2025, pengelola tetap belum memenuhi ketentuan,” jelas Rizal.
Di tengah proses administratif tersebut, serangkaian longsor sampah mulai terjadi pada periode November hingga Desember 2025. Puncaknya, longsor besar kembali terjadi di zona landfill 4 pada Minggu, 8 Maret 2026, yang menewaskan tujuh orang dan melukai enam lainnya.
Penyidik Mabes Polri bersama penegak hukum KLH kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan ahli sepanjang Maret hingga April 2026. Hasil gelar perkara pada 21 April 2026 akhirnya menyimpulkan penetapan Asep Kuswanto sebagai tersangka. Meski demikian, Rizal menyebut penyidik memutuskan untuk tidak menahan Asep, namun pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain terus dilakukan.
Respons Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mematuhi seluruh mekanisme hukum yang berlaku.