JAKARTAHYPE.COM - Sebuah produk makanan ringan yang tengah menjadi sorotan di media sosial, dikenal sebagai "Croissant Pattaya" atau "Hair Croissant", memicu diskusi publik tidak hanya karena tampilannya yang unik, tetapi juga karena dinilai memiliki kemiripan dengan organ intim perempuan.
Menanggapi kontroversi visual yang muncul, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan penegasan mengenai kriteria sertifikasi halal di Indonesia.
LPPOM MUI menyatakan bahwa produk pangan dengan bentuk yang dianggap tidak pantas atau menyerupai hal-hal yang tidak sesuai syariat Islam, tidak akan dapat memperoleh sertifikasi halal di Indonesia.
Hal ini ditegaskan oleh Vice President Sekretaris Perusahaan LPPOM, Raafqi Ranasasmita, yang menjelaskan bahwa penilaian kehalalan suatu produk tidak hanya terbatas pada komposisi bahan dan metode produksinya saja.
"Pembahasan mengenai suatu produk pangan halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk," ujar Raafqi Ranasasmita dalam sebuah keterangan.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa aspek estetika dan konotasi visual sebuah produk menjadi pertimbangan penting dalam proses sertifikasi halal di Indonesia.
LPPOM MUI berupaya memastikan bahwa seluruh aspek produk, mulai dari bahan, proses, hingga presentasi visualnya, harus selaras dengan prinsip-prinsip kehalalan yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk menjaga kesucian dan nilai-nilai keagamaan dalam konsumsi masyarakat muslim di Indonesia.
Fenomena "Hair Croissant" ini menjadi contoh bagaimana bentuk dan tampilan visual produk pangan dapat memicu perdebatan yang melibatkan lembaga sertifikasi halal.