JAKARTAHYPE.COM - Sebuah polemik baru muncul di kalangan serikat pekerja menyusul rencana penurunan potongan komisi aplikasi oleh GoTo dan Grab Indonesia menjadi hanya 8%. Keputusan ini, yang seharusnya menguntungkan mitra pengemudi, justru menuai kritik tajam karena cakupan implementasinya yang dinilai tidak merata.
Kebijakan penurunan potongan komisi ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang. Hal ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.
Penurunan potongan komisi sebesar itu berarti mitra pengemudi akan menerima 92% dari total pendapatan perjalanan yang mereka hasilkan. Angka ini merupakan peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan skema potongan sebelumnya yang sempat mencapai angka 20% dari pendapatan bruto.
Namun, implementasi kebijakan baru ini memicu kontroversi besar di kalangan serikat pekerja. Kritik utama diarahkan pada aspek cakupan kebijakan yang dinilai sangat terbatas dan tidak menyeluruh dalam penerapannya.
Secara spesifik, keberatan utama para serikat pekerja adalah fakta bahwa pemotongan komisi sebesar 8% tersebut hanya diberlakukan secara eksklusif untuk layanan roda dua, yaitu GoRide dan GrabBike. Layanan lainnya, seperti layanan roda empat, tidak disebutkan dalam cakupan penurunan tarif tersebut.
Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, serikat pekerja merasa kebijakan ini tidak adil karena mengabaikan segmen mitra pengemudi lain yang juga membutuhkan dukungan serupa. Mereka menuntut agar penurunan komisi ini diterapkan secara merata untuk semua jenis layanan transportasi daring.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena meskipun bertujuan baik sesuai arahan pemerintah, implementasinya menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan platform dalam menyejahterakan seluruh mitra mereka. Ketidakmerataan ini dikhawatirkan menciptakan diskriminasi antar mitra pengemudi.
Serikat pekerja menolak keras rencana pemotongan komisi sebesar 8% apabila hanya berlaku terbatas untuk GoRide dan GrabBike saja. Mereka mendesak agar pihak aplikator segera meninjau ulang dan memperluas cakupan penerapan kebijakan tersebut secara komprehensif.
"Kebijakan penurunan potongan aplikasi menjadi 8% hanya untuk GoRide dan GrabBike harus ditolak karena tidak adil bagi semua mitra," ujar salah satu perwakilan serikat pekerja menanggapi rencana tersebut.