JAKARTA, JakartaHype.com – Grab Indonesia secara resmi mengumumkan penerapan skema baru bagi hasil sebesar 8% khusus untuk layanan transportasi penumpang ojek daring roda dua, atau GrabBike. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2026.

Keputusan ini, yang disampaikan oleh CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, disebutkan sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap arahan pemerintah, khususnya arahan Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang bertujuan memastikan pertumbuhan ekonomi digital memberikan manfaat yang lebih luas dan nyata bagi masyarakat Indonesia.

"Grab Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan ini dengan memperhatikan keseimbangan antara perlindungan bagi Mitra Pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi ojek online di Indonesia," ujar Neneng dalam keterangannya, Senin (23/6/2026).

Grab Indonesia menegaskan bahwa transisi menuju skema bagi hasil baru ini memerlukan pertimbangan matang. Perusahaan akan melakukan penyesuaian secara bertahap untuk memastikan layanan tetap terjangkau oleh masyarakat, sambil menjaga peluang pendapatan Mitra Pengemudi tetap optimal.

Neneng Goenadi menambahkan, komitmen Grab untuk menjaga keseimbangan ekosistem ini telah terjalin selama lebih dari satu dekade. Sebagai bagian penting dari mobilitas harian jutaan masyarakat, Grab mengklaim telah berkontribusi signifikan terhadap industri ride-hailing dan pengantaran daring, mencakup sekitar 50% pangsa pasar.

Lebih lanjut, Grab juga menyoroti kontribusinya dalam menciptakan 4,6 juta peluang kerja melalui digitalisasi UMKM, serta program dukungan senilai lebih dari Rp100 miliar yang telah digulirkan untuk Mitra Pengemudi melalui program "Grab untuk Indonesia".

Ke depan, Grab Indonesia menyatakan akan terus memperkuat komitmennya untuk membangun layanan transportasi online nasional yang inklusif, andal, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.