JAKARTAHYPE.COM - Mulai tahun 2027 mendatang, nomenklatur "guru honorer" dipastikan akan dihapuskan seiring dengan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penghapusan status guru honorer ini menjadi kabar penting yang menaungi nasib jutaan pendidik di seluruh Indonesia. Hal ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai status kepegawaian mereka selanjutnya.
Pertanyaan utama yang muncul adalah apakah penghapusan status honorer ini secara otomatis akan mengangkat seluruh guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masa mendatang. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan pandangan mengenai skema ini.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan mengenai harapan pemerintah terkait masa depan profesi guru. Harapan tersebut adalah agar seluruh guru dapat memegang status kepegawaian sebagai PNS.
Dilansir dari KOMPAS.com, Nunuk Suryani menyampaikan harapan tersebut dengan nada optimis. "Pemerintah berharap memang ke depannya semua guru bisa jadi PNS," ujar Nunuk Suryani.
Namun demikian, realisasi untuk mencapai status PNS bagi semua guru tidak dapat dilakukan secara instan dalam waktu dekat. Terdapat beberapa tahapan prosedural yang harus dilalui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah prioritas pemerintah saat ini adalah mengupayakan agar para guru dapat segera bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini merupakan jembatan sebelum status PNS dapat diakses oleh seluruh pendidik.
"Namun, dalam waktu dekat yang bisa dilakukan pemerintah mengupayakan guru untuk menjadi ASN," kata Nunuk Suryani.
Hal ini disebabkan oleh adanya kerangka aturan dan prasyarat ketat yang ditetapkan dalam UU ASN jika ingin mengangkat guru langsung menjadi PNS. Proses transisi ini memerlukan adaptasi terhadap regulasi yang ada.