JAKARTAHYPE.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini memperkenalkan inovasi signifikan dalam sistem perpajakan nasional melalui peluncuran Coretax Mobile. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah proses kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Layanan Coretax Mobile ini melengkapi opsi pelaporan yang sebelumnya hanya tersedia melalui laman resmi DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Kini, wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi M-Pajak untuk kemudahan akses pelaporan langsung dari perangkat bergerak mereka.
Aplikasi Coretax Mobile atau M-Pajak ini dirancang khusus untuk segmen wajib pajak orang pribadi. Layanan ini dapat digunakan oleh mereka yang sumber penghasilannya berasal dari satu pemberi kerja saja, dan hanya untuk penyampaian SPT tahunan Penghasilan (PPh) yang bersifat normal.
Namun, terdapat batasan penggunaan untuk pelaporan melalui aplikasi bergerak ini. Pelaporan SPT tahunan pembetulan, atau SPT dengan status lebih bayar maupun kurang bayar, masih harus dilakukan melalui portal web resmi DJP.
Lantas, bagaimana prosedur teknis bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan kemudahan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax Mobile? Persiapan dokumen menjadi langkah krusial sebelum memulai proses elektronik tersebut.
Pegawai DJP bernama Dewi Setya Swaranurani menjelaskan bahwa beberapa dokumen pendukung harus disiapkan serupa dengan pelaporan SPT tahunan konvensional. Dokumen utama yang dibutuhkan adalah bukti potong dari pihak pemberi penghasilan wajib pajak.
"Meskipun data bukti potong biasanya sudah tersinkronisasi pada Coretax DJP, wajib pajak diminta menyiapkan bukti potong untuk memastikan data yang tertera pada sistem sama dengan bukti potong yang diterima," ujar Dewi Setya Swaranurani, dikutip Jumat (24/4/2026).
Selain bukti potong, wajib pajak juga perlu mempersiapkan dokumen terkait tanggungan keluarga untuk pengisian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dokumen pendukung seperti kartu keluarga dan bukti potong harus disiapkan untuk validasi data.
Langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen yang mencakup data harta dan utang wajib pajak selama tahun pajak berjalan. Pengisian daftar harta bersifat wajib dan tidak boleh dilewatkan, sementara kolom utang dapat dikosongkan jika memang tidak ada pinjaman yang dimiliki.