JAKARTAHYPE.COM - Perkembangan signifikan dalam pengawasan penggunaan media sosial oleh anak-anak kini terjadi di Amerika Serikat. Negara bagian Ohio dilaporkan telah mengizinkan penerapan regulasi baru yang bertujuan melindungi pengguna muda dari platform digital.
Regulasi baru di Ohio ini secara spesifik menyasar anak di bawah usia 16 tahun yang mengakses layanan media sosial. Kebijakan ini merupakan langkah maju dalam upaya melindungi data dan privasi generasi muda di ranah digital.
Adapun inti dari kebijakan yang baru disetujui di Ohio tersebut adalah kewajiban bagi perusahaan platform digital. Perusahaan seperti Meta Platforms, yang mengoperasikan Instagram, harus mendapatkan izin eksplisit dari orang tua sebelum mengizinkan akses bagi anak di bawah umur tersebut.
Kebijakan yang diterapkan di Ohio ini ternyata memiliki kemiripan substansial dengan kerangka regulasi perlindungan data yang sudah diberlakukan di Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya kesamaan pandangan global mengenai kebutuhan perlindungan anak di dunia maya.
Regulasi di Indonesia yang menjadi rujukan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. PP ini pertama kali diperkenalkan pada bulan Maret 2025 sebagai landasan hukum utama perlindungan digital.
Lebih lanjut, implementasi penuh dari aturan perlindungan data di Indonesia tersebut kemudian menjadi efektif melalui Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan tersebut mulai berlaku efektif per tanggal 28 Maret 2026.
Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM, perkembangan di Ohio ini menandakan penguatan pengawasan media sosial anak yang kini menjadi isu penting di berbagai yurisdiksi internasional. Hal ini menunjukkan tren global menuju regulasi yang lebih ketat.
Regulasi di Indonesia, yang mengatur izin eksplisit orang tua, kini dilihat sebagai model bagi negara lain yang berupaya memperketat akses anak di bawah umur pada platform sosial media. Ini memberikan konteks global terhadap kebijakan perlindungan data nasional.
Kebijakan perlindungan data Indonesia yang telah efektif sejak Maret 2026 ini mencerminkan komitmen pemerintah terhadap keamanan digital para pengguna muda. Hal ini memberikan dasar perbandingan dengan regulasi terbaru di AS.