JAKARTAHYPE.COM - Langkah signifikan diambil pemerintah untuk memberikan apresiasi dan perlindungan lebih baik bagi para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Hal ini diwujudkan melalui sebuah kebijakan yang langsung menyentuh aspek pendapatan mereka.

Kebijakan tersebut secara resmi termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini menjadi landasan hukum untuk memastikan pembagian hasil yang lebih adil antara penyedia aplikasi dan mitra pengemudi.

Keputusan ini pertama kali digaungkan oleh Menteri Pertahanan saat itu, Prabowo, dalam sebuah pidato penting yang diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Buruh. Momen bersejarah tersebut terjadi di kawasan Monas pada hari Jumat, 1 Mei lalu.

Dalam pidatonya di hadapan ribuan peserta aksi buruh, Prabowo secara tegas menolak usulan batas potongan sebesar 10 persen yang selama ini menjadi diskusi publik. Ia menekankan bahwa pengurangan harus lebih substansial dari angka tersebut.

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen," ujar Prabowo, yang sontak disambut dengan sorak sorai penuh dukungan dari massa buruh yang memadati area Monas.

Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap model bisnis aplikasi yang dianggap hanya menguntungkan pihak aplikator sementara mitra pengemudi harus bekerja keras. Pernyataan keras ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pekerja lapangan.

"Enak aje, lo yang keringat, dia yang dapat duit, sori aje. Kalau nggak mau ikut kita, nggak usah berusaha di Indonesia," tegasnya, menyoroti ketidakseimbangan pembagian hasil yang terjadi sebelumnya.

Dampak nyata dari pernyataan tersebut adalah regulasi yang mengatur penurunan potongan tarif aplikator yang semula rata-rata mencapai 20 persen, kini dibatasi maksimal menjadi 8 persen. Ini merupakan penurunan yang cukup signifikan.

Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan telah dipersiapkan melalui peta jalan yang matang guna memberikan perlindungan komprehensif bagi para pengemudi ojol.