JAKARTAHYPE.COM - Setelah periode haid berakhir, seorang Muslimah diwajibkan melaksanakan mandi wajib atau mandi janabah guna memulihkan kesucian diri sebelum menjalankan ibadah formal. Pertanyaan mendasar yang sering muncul di kalangan masyarakat adalah mengenai keharusan menggunakan sampo saat mandi wajib tersebut.

Hal ini menyangkut aspek keabsahan ibadah, oleh karena itu penting untuk merujuk pada panduan fikih yang sahih mengenai prosedur mandi wajib pasca haid. Berdasarkan ketentuan fikih, fokus utama mandi wajib adalah memastikan seluruh tubuh tersiram air, bukan penggunaan produk pembersih tertentu.

Mengutip laman Kemenag, para ulama telah menetapkan rukun utama mandi wajib yang harus dipenuhi agar ibadah kembali sah. Rukun ini terbagi menjadi dua hal esensial yang menjadi penentu keabsahan ritual tersebut.

"Rukun mandi wajib hanya ada dua, yaitu niat menyengaja mandi untuk menghilangkan hadats besar dan meratakan air ke seluruh permukaan kulit dan rambut tanpa terkecuali," jelas Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitab Safinatun Najah.

Dengan demikian, secara hukum asal, mandi wajib tetap dianggap sah meskipun tanpa memanfaatkan sampo atau sabun sama sekali saat melakukannya. Kewajiban yang utama adalah mengalirkan air hingga mengenai semua area tubuh, termasuk rambut.

Dalam pemahaman awam, keramas sering disamakan dengan mandi wajib, padahal keduanya memiliki fokus yang berbeda dalam konteks ini. Penggunaan sampo lebih mengarah pada aspek kebersihan tambahan dan menjalankan anjuran kesunnahan Nabi Muhammad SAW.

Islam sangat menekankan kebersihan, sehingga penggunaan sampo untuk membersihkan rambut setelah mandi wajib sangat dianjurkan untuk kenyamanan dan kesempurnaan kebersihan. Namun, hal ini tidak menggugurkan keabsahan mandi jika tidak dilakukan.

Terdapat keringanan khusus bagi wanita Muslimah yang memiliki rambut panjang atau terikat erat, seperti yang dijelaskan dalam buku 125 Masalah Thaharah karya Muhammad Anis Sumaji. Keringanan ini memberikan solusi praktis bagi mereka yang kesulitan membasahi pangkal rambut.

"Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu tiga kali guyuran," jawab Rasulullah SAW menanggapi pertanyaan Ummu Salamah mengenai kepangan rambut saat mandi junub, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.