JAKARTAHYPE.COM - Pihak kuasa hukum aktris Nikita Mirzani melayangkan protes terkait keabsahan alat bukti yang disajikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang tengah menjerat kliennya. Poin utama yang dipertanyakan adalah mengenai bukti rekaman video asli yang dianggap menjadi landasan utama vonis terhadap Nikita Mirzani.
Hal ini timbul setelah kuasa hukum menemukan adanya disparitas antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan berkas putusan yang telah melalui beberapa tingkatan, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi. Menurut pandangan kuasa hukum, bukti yang dilampirkan oleh Jaksa selama ini hanya berupa tangkapan layar atau screenshot.
Namun, dalam pertimbangan hakim, bukti tersebut justru tertulis seolah-olah merupakan potongan rekaman video siaran langsung. Perbedaan ini menjadi sorotan utama dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Usman Lawara, selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, mengungkapkan kekecewaannya saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026. Ia secara tegas mempertanyakan sumber dan keaslian bukti yang digunakan.
"Jaksa melampirkan ini. Inilah yang dia bilang adalah potongan video live rekaman. Ini screenshot, Bos, bukan video. Mana videonya?" ujar Usman Lawara.
Ia melanjutkan pertanyaannya kepada awak media yang hadir, mencoba mengkonfirmasi ingatan mereka mengenai pemutaran video tersebut. "Teman-teman media masih ingat nggak, ada nggak video live waktu diputar di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?" tambahnya.
Pertanyaan ini mengarah pada dugaan bahwa bukti video yang digunakan untuk menjatuhkan vonis mungkin tidak otentik atau tidak sesuai dengan yang seharusnya. Ketidaksesuaian ini berpotensi mempengaruhi kredibilitas putusan pengadilan.
Pihak kuasa hukum berupaya agar kebenaran mengenai bukti video ini dapat terungkap secara transparan. Mereka berharap proses hukum selanjutnya dapat meninjau kembali dasar-dasar pembuktian yang digunakan.
Keberatan ini diajukan dengan harapan agar proses peradilan berjalan adil dan berdasarkan bukti yang valid. Perkembangan lebih lanjut mengenai isu ini akan terus dipantau.