Jakarta, JakartaHype.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperpanjang napas lega bagi para wajib pajak. Program relaksasi berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penghapusan sanksi administrasi dipastikan masih berlaku hingga 31 Maret 2026 mendatang.

Langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan warga dalam menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa perlu merasa terbebani oleh denda keterlambatan.

Strategi Jemput Bola: Hadir di Tengah Permukiman

Tak hanya soal potongan harga, Pemkot Tangerang juga proaktif mendekatkan layanan kepada warga. Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan bank bjb untuk mengoperasikan loket keliling di titik-titik strategis.

"Untuk memudahkan warga, kami hadirkan loket keliling pada periode 5-7 Maret. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Warga cukup membawa SPPT PBB dan bisa langsung bayar di lokasi," ujar Kiki, Rabu (4/3).

Adapun lokasi loket keliling periode ini meliputi Kantor Kelurahan Batuceper, Cluster Pinus – Royal, Puri Beta (Larangan), Alamanda RW 010 (Periuk), dan Kantor Kelurahan Kedaung Baru.

Rincian Diskon: Dari 3% Hingga 50%

Program "banjir diskon" kali ini menyasar berbagai kategori wajib pajak, mulai dari piutang lama hingga sertifikat tanah program pemerintah. Berikut adalah rinciannya:

1. Pajak Warisan & Sertifikat: Diskon BPHTB sebesar 50% khusus sertifikat PRONA/PTSL/PTKL.