JAKARTAHYPE.COM - Pemerintah Indonesia kembali memperluas kebijakan bebas visa kunjungan (BVK), membuka pintu lebih lebar bagi warga negara dari empat negara baru untuk masuk ke Tanah Air. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata dan ekonomi nasional.

Negara-negara yang kini masuk dalam daftar bebas visa tersebut adalah Turki, Peru, Brasil, dan Kazakhstan. Penambahan ini menandakan upaya berkelanjutan pemerintah dalam menarik lebih banyak wisatawan mancanegara.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026. Peraturan tersebut secara spesifik mengatur penambahan daftar negara, wilayah administratif khusus, dan entitas tertentu yang diberikan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, telah menandatangani peraturan menteri tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi dan strategi pemerintah dalam mempermudah akses bagi warga negara asing.

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026 menjadi landasan hukum terbaru mengenai daftar negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa. Peraturan ini mencakup penambahan negara, wilayah administratif khusus suatu negara, serta entitas tertentu yang memenuhi kriteria.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, yang pada gilirannya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, terutama di sektor pariwisata dan industri terkait.

Penambahan fasilitas bebas visa ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di kancah internasional. Dengan kemudahan akses, diharapkan Indonesia semakin menjadi destinasi pilihan.

"Penambahan daftar negara bebas visa kunjungan (BVK) ke Indonesia resmi bertambah. Ada Turki, Peru, Brasil hingga Kazakhstan," demikian bunyi informasi yang disampaikan dalam artikel asli.

"Penambahan negara bebas visa tersebut seiring terbitnya Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diteken Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto," demikian kutipan yang menjelaskan landasan kebijakan ini.