JAKARTAHYPE.COM - Tren pergerakan harga logam mulia kembali menunjukkan dinamika pada hari Kamis, dengan terpantau adanya penurunan pada produk emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Penurunan ini menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat yang berminat untuk melakukan transaksi jual beli emas.

Penurunan harga ini secara spesifik tercatat pada Kamis pagi, di mana data yang dihimpun dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan adanya pelemahan signifikan. Informasi ini diperoleh berdasarkan pemantauan yang dilakukan pada pukul 08.45 WIB di Jakarta.

Secara nominal, harga jual emas Antam per gram mengalami koreksi sebesar Rp15.000 dari posisi sebelumnya. Harga jual yang tercatat kini berada di angka Rp2.759.000 per gram, setelah sebelumnya sempat menyentuh level Rp2.774.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, sektor pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penyesuaian ke bawah. Harga buyback emas Antam kini ditetapkan pada posisi Rp2.571.000 per gram, mengikuti tren pelemahan harga jual di pasar.

Perlu diketahui oleh calon pembeli dan penjual bahwa fluktuasi harga emas merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi sewaktu-waktu. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memantau perkembangan harga sebelum memutuskan melakukan transaksi.

Mengenai transaksi jual beli emas, terdapat ketentuan perpajakan yang mengikat semua gramasi produk, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau satu kilogram. Ketentuan ini diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram)," jelas salah satu ketentuan administrasi transaksi yang mengikat.

Lebih lanjut, terdapat kebijakan khusus terkait penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk jika nominal transaksi melebihi ambang batas tertentu. Penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan pungutan pajak.

"Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP," demikian diuraikan mengenai kewajiban pajak bagi penjual.