JAKARTAHYPE.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (23/7) memutuskan untuk mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tifauziah Tyassuma, yang akrab disapa dokter Tifa. Keputusan ini menghentikan sementara jalannya persidangan dalam kasus yang menjeratnya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur. Pernyataan ini menandai diterimanya keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
"Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat sehingga batal demi hukum," demikian bunyi putusan hakim. Hal ini menunjukkan adanya cacat formil dalam surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa.
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan. Ini berarti seluruh rangkaian pembuktian yang seharusnya menjadi inti dari persidangan pokok perkara kini terhenti.
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," tegas hakim. Perintah ini mengindikasikan bahwa berkas perkara kini harus dikembalikan kepada pihak jaksa penuntut umum untuk ditinjau kembali atau diperbaiki.
"Membebankan biaya perkara kepada negara," lanjut hakim. Hal ini berarti seluruh biaya yang timbul selama proses persidangan hingga putusan sela ini akan ditanggung oleh anggaran negara.
Perkara ini sendiri diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Christina Endarwati, dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Mereka bertiga yang memutuskan nasib eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Sebelumnya, jaksa mendakwa dokter Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo selaku Presiden ke-7 RI. Dakwaan ini didasarkan pada tudingan yang dilayangkan oleh dokter Tifa mengenai keabsahan ijazah presiden.
Surat dakwaan tersebut dibacakan pada hari Kamis, 2 Juli 2026. Pada tanggal itulah jaksa secara resmi mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa.