JAKARTAHYPE.COM - Persaingan di ekosistem e-commerce Indonesia kini memasuki babak baru setelah TikTok Shop resmi dilaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Langkah ini diambil oleh para pelaku usaha untuk melindungi keberlangsungan bisnis logistik lokal yang merasa ruang geraknya mulai dibatasi oleh kebijakan platform global tersebut.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari CNBC Indonesia, Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) menuding platform asal China ini melakukan praktik monopoli. Hal tersebut dipicu oleh sistem pengantaran barang yang dianggap menutup akses bagi perusahaan ekspedisi lain untuk menawarkan jasa mereka di dalam aplikasi.
"Konsumen-konsumen yang berbelanja melalui TikTok Shop ini tidak dapat secara bebas untuk memilih jasa ekspedisi yang akan mengirimkan barangnya. Dengan kata lain, Tiktok telah melakukan tindakan diskriminasi ke beberapa perusahaan ekspedisi, karena hanya bekerja sama dengan jasa ekspedisi tertentu," kata Panji Satria Utama selaku kuasa hukum APLE dari Kantor Hukum Satya Law pada Selasa (21/4/2026).
Tindakan menutup peluang bagi jasa ekspedisi lain untuk menjual jasanya dinilai sebagai ancaman serius bagi iklim usaha yang sehat. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menciptakan ketergantungan mutlak pada satu pihak saja dalam rantai pasok pengiriman barang di platform media sosial tersebut.
"Tentunya hal ini berpotensi menimbulkan ada praktik monopoli, karena menutup peluang jasa ekspedisi lain untuk masuk dan menjual jasanya di platform Tiktok," jelas Panji Satria Utama.
Selain persoalan logistik, laporan tersebut juga menyoroti adanya integrasi vertikal yang dinilai melanggar regulasi pemerintah. TikTok diduga telah melampaui fungsinya sebagai media sosial dengan memfasilitasi pembayaran langsung, yang mana hal ini dilarang dalam Permendag Nomor 31/2023 Pasal 21 ayat (3).
Isu lain yang tidak kalah krusial adalah dugaan praktik predatory pricing yang dapat memicu fenomena loss-leading di pasar. Kondisi ini sangat merugikan pedagang kecil karena harga barang ditekan sedemikian rupa hingga kompetitor tidak mampu bersaing secara adil.
"Saya ambil contoh: pedagang A dan B merupakan 2 pedagang yang menjual barang/ produk dengan spesifikasi dan kualitas yang sama. Akan tetapi, karena A menjual barangnya melalui Tiktok, harga jual barang milik A otomatis menjadi lebih murah dari B. Dengan demikian, konsumen akan lebih banyak yg berbelanja ke A daripada B. Lambat laun B akan mengalami kerugian - dan bahkan dapat menutup usahanya. Kemudian, setelah B menutup usahanya, A akan menjadi single player. Setelah A menjadi single player, bukan tidak mungkin A menaikkan harga jual produknya jauh melampaui harga pasar," jelas Panji Satria Utama.
Sebagai solusi praktis menghadapi ketidakpastian ini, para pelaku UMKM dan perusahaan logistik disarankan untuk tidak bergantung pada satu platform saja. Diversifikasi kanal penjualan dan kemitraan dengan berbagai penyedia jasa ekspedisi sangat penting untuk menjaga stabilitas operasional bisnis dari risiko monopoli.