JAKARTAHYPE.COM - Uni Eropa kini resmi mengambil langkah tegas dalam mengatur penggunaan platform digital bagi anak-anak di seluruh wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui peluncuran platform verifikasi usia yang mewajibkan pengguna mengunggah dokumen identitas resmi untuk membatasi akses konten.
Kebijakan ini menyusul tren global yang dipelopori oleh beberapa negara, termasuk Indonesia, yang telah lebih dulu melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Inisiatif tersebut bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan terkontrol bagi generasi muda dari paparan konten negatif.
"Kami bergerak maju dengan cepat dan tekad penuh dalam penegakan aturan Eropa kami. Kami meminta pertanggungjawaban platform daring yang tidak cukup melindungi anak-anak kami," tegas Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, dilansir dari Reuters pada Kamis (16/4/2026).
Sistem verifikasi canggih ini dirancang agar kompatibel dengan berbagai perangkat, mulai dari ponsel pintar hingga komputer pribadi. Pengguna nantinya diminta untuk mengunggah pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor guna membuktikan usia mereka secara valid sebelum mengakses layanan tertentu.
"Kami akan memiliki toleransi nol pada perusahaan yang tidak menghormati hak anak-anak kami," ucap Ursula von der Leyen saat menjelaskan ketegasan sanksi bagi perusahaan teknologi yang melanggar.
Meski sistem ini terlihat sangat ketat, pihak Komisi Eropa mengakui adanya potensi celah keamanan yang bisa dimanfaatkan oleh pengguna di bawah umur. Penggunaan Virtual Private Network atau VPN diprediksi masih menjadi tantangan besar bagi efektivitas sistem verifikasi identitas digital ini.
Seorang pejabat senior terkait menegaskan bahwa aplikasi ini bukanlah instrumen untuk memata-matai atau mengawasi aktivitas warga di internet secara luas. Fokus utama dari program ini adalah mencegah paparan konten yang tidak sesuai secara tidak sengaja pada anak-anak yang belum cukup umur.
Kekhawatiran global terhadap dampak buruk media sosial bagi kesehatan mental dan keselamatan fisik anak menjadi pemicu utama lahirnya regulasi ini. Berbagai negara di benua biru pun mulai mempertimbangkan aturan mandiri untuk membatasi akses digital bagi anak demi masa depan generasi mereka.
Sejarah pembatasan ini mencatat Indonesia sebagai salah satu pelopor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas pada Maret 2025 silam. Namun, Australia tercatat menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan total penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak Desember 2025.