JAKARTAHYPE.COM - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, mengajukan sebuah kebijakan signifikan terkait peningkatan mutu pendidikan kedokteran di Tanah Air. Usulan ini berfokus pada peninjauan kembali jumlah mahasiswa yang diterima oleh Fakultas Kedokteran (FK) di seluruh Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap data mengenai rendahnya angka kelulusan mahasiswa kedokteran dalam Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Pemerintah melihat adanya korelasi antara tingkat kegagalan yang tinggi dengan kualitas pengajaran di institusi pendidikan tersebut.

Secara spesifik, usulan tersebut adalah pembatasan kuota penerimaan mahasiswa baru pada fakultas-fakultas kedokteran yang secara konsisten menyumbang jumlah retaker atau peserta ujian ulang terbanyak. Hal ini bertujuan untuk memberikan tekanan positif agar institusi tersebut segera melakukan perbaikan internal.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menkes dalam forum resmi Rapat Kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pertemuan penting tersebut diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin, 8 Juni 2026.

Menurut data yang dihimpun oleh Kementerian Kesehatan, realitas di lapangan menunjukkan bahwa terdapat ribuan lulusan kedokteran yang hingga kini belum dinyatakan lulus uji kompetensi nasional. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius bagi masa depan layanan kesehatan publik.

Lebih lanjut, data menunjukkan bahwa mayoritas dari lulusan yang gagal tersebut berada dalam kondisi yang belum tuntas dalam proses perbaikan diri. Sebanyak 63 persen dari para retaker tersebut tercatat masih mengikuti ujian kompetensi tersebut kurang dari tiga kali.

Mengenai urgensi dari kebijakan ini, Menteri Kesehatan menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap institusi pendidikan yang bermasalah. "Kalau banyak meluluskan sarjana kedokteran tetapi tidak lulus uji kompetensi, artinya kualitas pendidikannya harus dievaluasi," kata Menkes.

Penekanan pada perbaikan kualitas pendidikan menjadi prasyarat utama sebelum kuota dapat dikembalikan normal. Menkes menambahkan, pembatasan ini akan terus diberlakukan hingga institusi terkait menunjukkan perbaikan nyata dalam mutu lulusannya. "Kuotanya bisa dikurangi sampai mereka benar-benar memperbaiki mutu pendidikan," tegas Budi Gunadi Sadikin.

Dilansir dari sumber resmi pertemuan tersebut, langkah ini merupakan upaya preventif pemerintah agar lulusan dokter yang terjun ke masyarakat telah memenuhi standar kompetensi minimum yang ditetapkan oleh negara.