JAKARTAHYPE.COM - Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis, 7 Mei 2026, terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR), Yuddy Renaldi. Ia dinyatakan bebas dari segala tuduhan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Semarang, menandai berakhirnya proses hukum yang telah berjalan cukup lama terkait fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau yang dikenal sebagai PT Sritex.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan yang telah dijatuhkan kepadanya. Hal ini merupakan inti dari putusan yang dibacakan di persidangan tersebut.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, mengutip dari CNN Indonesia.
Majelis Hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan mendalam menunjukkan tidak ada bukti intervensi atau tekanan dari Yuddy Renaldi terkait pemrosesan permohonan kredit PT Sritex. Bahkan, hakim menyebutkan bahwa terdakwa justru meminta agar proses kredit dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut, hakim menambahkan bahwa dalam kasus ini, tidak ditemukan adanya unsur kesalahan subjektif atau niat jahat (mens rea) yang disengaja maupun kelalaian dari pihak terdakwa. Hal ini memperkuat posisi Yuddy Renaldi dalam persidangan tersebut.
"Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa," katanya.
Selain itu, dalam proses pemberian kredit tersebut, hakim menyatakan bahwa Yuddy Renaldi tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh pihak PT Sritex. Pengetahuan terdakwa sebatas pada proses administrasi yang berjalan.
Menindaklanjuti putusan bebas tersebut, Majelis Hakim secara tegas memerintahkan agar Yuddy Renaldi segera dibebaskan dari tahanan setelah pembacaan putusan selesai dilaksanakan. Keputusan pembebasan ini berlaku seketika.