JAKARTAHYPE.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat tata kelola Mitra Badan Gizi (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Penetapan tersangka terbaru ini menyasar seorang pejabat internal lembaga tersebut.

Pihak berwenang kini fokus pada peran Lalu Muhammad Iwan (LMI), yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi BGN. LMI diduga menjadi otak di balik skema yang bertujuan untuk memonopoli pengadaan fasilitas penting dalam program tersebut.

Objek utama dari dugaan tindak pidana korupsi ini adalah pengadaan alat berupa food tray atau yang dikenal sebagai 'ompreng' untuk kebutuhan mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Praktik ini diduga kuat dilakukan demi meraup keuntungan finansial pribadi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan keterangan resmi mengenai kronologi penetapan tersangka ini. Penyelidikan menunjukkan bahwa praktik ilegal ini terstruktur dan terencana dengan matang.

Menurut keterangan resmi dari penyidik, LMI diduga menginisiasi pembentukan sebuah entitas bisnis baru. Perusahaan ini didirikan secara spesifik sebagai kendaraan hukum untuk menjalankan tujuan monopoli tersebut.

"Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta Saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh Tersangka LMI," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Tindakan LMI ini menurut penyidik adalah meminta dua orang saksi, YCS dan RD, untuk mendirikan perusahaan tersebut sebagai alat transaksi. Perusahaan bentukan ini kemudian berfungsi sebagai penyedia tunggal dalam pengadaan ompreng.

Harga jual food tray tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh pihak Kejagung, telah ditetapkan sebelumnya oleh LMI. Hal ini mengindikasikan adanya penetapan harga yang tidak wajar demi memaksimalkan keuntungan bagi pihak yang berkepentingan.

Dikutip dari Kejagung, penetapan LMI sebagai tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan. Kejagung berupaya membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola MBG.