JAKARTAHYPE.COM - Kasus dugaan korupsi senilai Rp 10,2 miliar yang melibatkan pengadaan pakan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) kini tengah menjadi sorotan publik. Skandal ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.
Terduga pelaku utama dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama KBS, Choirul Anwar. Ia secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang.
Penetapan tersangka ini terkait dengan aliran dana pengadaan pakan satwa yang diduga diselewengkan. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai angka fantastis.
Dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu selama delapan tahun. Periode pengelolaan keuangan yang dicurigai bermasalah adalah dari tahun 2016 hingga 2024.
Proses hukum terhadap Choirul Anwar dimulai setelah adanya Surat Perintah Penetapan Tersangka. Surat bernomor CAP-863/M.5/Fd.02/07/2026 ini menjadi dasar dimulainya penindakan.
Akibat penetapan sebagai tersangka, Choirul Anwar kini menjalani penahanan. Ia ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.
Masa penahanan yang dijatuhkan kepada Choirul Anwar adalah selama 20 hari. Jangka waktu ini diberikan untuk mendukung kelancaran investigasi yang sedang berjalan.
"Publik pun murka," demikian pernyataan yang diungkapkan terkait reaksi masyarakat atas terkuaknya kasus ini. Kemarahan publik ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dugaan korupsi ini.
Dikutip dari sumber berita, Choirul Anwar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor CAP-863/M.5/Fd.02/07/2026. Hal ini menunjukkan adanya bukti awal yang cukup untuk memulai proses hukum.