JAKARTAHYPE.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, yang dikenal sebagai PER 6/2026. Peraturan ini berfungsi sebagai panduan teknis untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pelaporan terkait Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules atau GloBE) di Indonesia.

Aturan ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 4 Mei 2026, memberikan kerangka kerja yang jelas bagi wajib pajak yang terkena dampak implementasi GloBE. Tujuan utama dari Pajak Minimum Global ini adalah untuk menyasar Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) berskala besar.

Berdasarkan Pasal 4 PER 6/2026, wajib pajak yang memenuhi ambang batas nominal tertentu diwajibkan untuk mengajukan penambahan status secara mandiri. Pengajuan status ini harus dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

Batas waktu pengajuan penambahan status ini ditetapkan paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE yang pertama. Ketentuan ini memastikan bahwa perusahaan multinasional segera mengidentifikasi dan melaporkan status kepatuhan mereka sesuai kerangka GloBE.

Mekanisme pelaporan secara rinci diatur dalam Bab III dari PER 6/2026, mencakup beberapa jenis SPT Tahunan PPh spesifik. Pasal 7 dan Pasal 8 mewajibkan penyampaian SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), dan/atau SPT Tahunan PPh Undertaxed Payment Rules (UTPR).

Pelaporan dokumen-dokumen tersebut harus dilakukan secara elektronik. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh terkait GloBE adalah empat bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE, dengan opsi perpanjangan waktu maksimal dua bulan khusus untuk tahun pertama implementasi.

Selain SPT Tahunan, PER 6/2026 juga mengatur kewajiban penyusunan GloBE Information Return (GIR) dan Notifikasi. Entitas Induk Utama (Ultimate Parent Entity) diwajibkan menyusun GIR dalam format XML dan menyerahkannya paling lambat 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE, atau 18 bulan pada tahun pertama.

Bagi entitas yang dikecualikan dari kewajiban GIR, Pasal 14 dan Pasal 15 mengatur kewajiban penyampaian Notifikasi secara elektronik dalam batas waktu yang sama. Bukti tanda terima GIR atau Notifikasi tersebut wajib dilampirkan pada SPT Tahunan wajib pajak yang bersangkutan.

Mengenai pelunasan pajak tambahan, Pasal 20 menegaskan bahwa seluruh pajak terutang, baik dari Income Inclusion Rule (IIR), DMTT, maupun UTPR, wajib disetorkan paling lama pada akhir tahun pajak GloBE. Penyetoran harus menggunakan kode akun pajak 411618 dengan kode jenis setoran yang berbeda untuk setiap komponen pajak.