JAKARTAHYPE.COM - Global kini menyaksikan peningkatan langkah tegas dari berbagai negara dalam mengatur perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan (AI). Tiongkok, misalnya, mulai mengimplementasikan aturan komprehensif menyusul meningkatnya kekhawatiran dunia mengenai dampak AI terhadap aspek kemanusiaan.
Langkah Beijing ini menunjukkan kesamaan arah dengan kebijakan Indonesia, yang juga tengah dalam proses finalisasi regulasi besar terkait AI. Kedua negara berupaya memastikan bahwa inovasi AI dapat berkembang tanpa melampaui batas-batas etika dan keselamatan yang telah ditetapkan.
Pemerintah Tiongkok diketahui sedang menyusun rancangan peraturan baru yang fokus pada penguatan aspek keselamatan dan etika. Regulasi ini secara spesifik akan menyasar layanan AI yang ditujukan kepada konsumen dan memiliki komponen interaksi emosional dengan pengguna.
Dilansir dari Reuters, aturan yang direncanakan untuk akhir tahun 2025 tersebut akan mencakup produk dan layanan AI yang menampilkan karakter menyerupai manusia, meliputi pola komunikasi dan interaksi emosional. Hal ini juga mencakup batasan pada penggunaan teks, gambar, audio, dan video yang dihasilkan oleh sistem AI.
Perusahaan pengembang AI diwajibkan untuk menyiapkan sistem perlindungan yang memadai bagi pengguna, termasuk penyediaan peringatan spesifik terkait potensi penggunaan yang berlebihan. Selain itu, penyedia layanan harus memiliki mekanisme tinjauan algoritma, pengamanan data, serta perlindungan informasi pribadi pengguna.
China juga memberikan perhatian serius terhadap potensi timbulnya ketergantungan atau kecanduan pengguna terhadap layanan AI. Perusahaan diwajibkan untuk dapat mendeteksi kondisi emosional pengguna sekaligus mengukur tingkat ketergantungan mereka terhadap teknologi tersebut.
Lebih lanjut, perusahaan AI harus menyiapkan langkah intervensi jika terdeteksi bahwa pengguna mulai menunjukkan tanda-tanda kecanduan terhadap layanan yang mereka gunakan. Regulasi ini bertujuan memitigasi risiko sosial yang bisa ditimbulkan oleh interaksi mesin yang terlalu mendalam.
Aturan tersebut juga akan membatasi ruang gerak AI dalam menghasilkan konten yang dinilai mengancam keamanan nasional, menyebarkan informasi palsu atau rumor, serta mempromosikan kekerasan atau konten pornografi. Langkah ini menegaskan bahwa fokus regulasi bukan hanya persaingan teknologi, tetapi juga menjaga peran sentral manusia.
Sejalan dengan perkembangan global tersebut, Pemerintah Indonesia juga bergerak mengarah pada kerangka regulasi yang serupa. Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai peta jalan (roadmap) AI nasional yang dikabarkan akan segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.