YOGYAKARTA, JakartaHype.com - Literasi keuangan digital menjadi salah satu langkah penting dalam melindungi masyarakat dari maraknya praktik pinjaman online ilegal. Karena itu, PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta terus memperkuat edukasi mengenai pentingnya menggunakan layanan pinjaman daring (pindar) yang legal dan berizin resmi.
Sebagai penyelenggara pindar yang telah berizin dan diawasi OJK, Samir menegaskan komitmennya dalam membangun pemahaman masyarakat terkait penggunaan layanan finansial digital yang aman, transparan, dan sesuai regulasi. Edukasi ini dinilai penting agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pinjol ilegal yang sering kali merugikan pengguna.
Direktur Utama Samir, Yonathan Gautama, mengatakan bahwa pihaknya terus aktif mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam memilih layanan pinjaman digital. Menurutnya, meningkatnya literasi masyarakat akan berdampak positif terhadap kepercayaan dan kenyamanan dalam menggunakan layanan pindar legal.
“Samir terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak praktik pinjol ilegal yang meresahkan. Dengan pemahaman yang semakin baik, masyarakat dapat lebih percaya dan nyaman menggunakan layanan pindar legal yang sudah diawasi OJK,” ujar Yonathan di Yogyakarta, Jumat (8/5/2026).
Yonathan juga menjelaskan bahwa sejak Januari 2025 Samir telah membuka kantor cabang di Yogyakarta yang menjadi kantor ketiga perusahaan. Kehadiran kantor cabang tersebut menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam menjalankan tata kelola bisnis yang baik sekaligus memberikan perlindungan konsumen secara optimal.
Menurutnya, masyarakat Yogyakarta dan Jawa Tengah baik dari sisi pemberi dana pinjaman maupun penerima dana pinjaman dapat datang langsung ke kantor Samir apabila memiliki keluhan atau membutuhkan solusi terkait layanan yang digunakan.
Sementara itu, Kepala Kantor OJK DIY, Eko Yunianto, mengungkapkan bahwa tingkat pengaduan masyarakat terkait layanan fintech di Yogyakarta masih cukup tinggi. Sepanjang Januari hingga April 2026, OJK DIY menerima 176 laporan pengaduan melalui surat terkait layanan fintech.
Tidak hanya itu, jumlah laporan yang datang langsung ke kantor OJK DIY bahkan mencapai hampir 400 pengaduan. Mayoritas laporan tersebut berkaitan dengan permintaan restrukturisasi pinjaman.
Eko mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk keuangan digital. Ia meminta masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan tawaran pinjol ilegal yang memberikan akses pinjaman secara instan tanpa pengawasan resmi dari OJK.