JAKARTAHYPE.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan hasil pengawasan mereka terhadap peredaran produk kosmetik di Indonesia. Dalam pengawasan yang dilakukan pada triwulan I tahun 2026, lembaga ini berhasil mengidentifikasi sebanyak 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya.
Temuan ini merupakan hasil dari pengawasan rutin yang dilakukan oleh BPOM di berbagai wilayah se-Nusantara. Pengawasan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk kecantikan yang berpotensi merusak kesehatan jangka panjang.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan ini didapatkan melalui pemeriksaan intensif terhadap produk yang beredar di pasaran. "Temuan ini berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," ujar Taruna dalam siaran pers resmi BPOM, dikutip Jumat (8/5).
Dari sebelas produk yang diamankan, empat di antaranya merupakan hasil kontrak produksi, dua kosmetik bermerek lokal, dua merek impor, dan tiga produk lainnya tidak memiliki izin edar (TIE). Seluruh produk tersebut telah diuji laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan pemerintah.
BPOM menemukan bahwa produk-produk tersebut mengandung zat-zat berbahaya seperti asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan. Bahan-bahan ini diketahui memiliki risiko serius bagi kesehatan jika digunakan secara tidak tepat atau dalam jangka waktu panjang.
Sebagai contoh, asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit dan bersifat teratogenik, yang berarti sangat berbahaya bagi kesehatan janin jika digunakan oleh ibu hamil. Sementara itu, penggunaan deksametason berpotensi menimbulkan dermatitis, jerawat parah, hingga gangguan hormonal jangka panjang.
Dua zat yang paling sering ditemukan dalam produk pencerah kulit ilegal adalah hidrokinon dan merkuri. BPOM menyoroti bahwa kedua bahan ini bisa menyebabkan perubahan kulit permanen, iritasi, hingga kerusakan serius pada organ vital seperti ginjal.
Lebih lanjut, bahan berbahaya seperti pewarna merah K10 dan senyawa 1,4-dioksan juga terdeteksi dalam beberapa produk. Kedua zat ini diketahui berpotensi memicu kanker, di mana pewarna merah K10 juga dikaitkan dengan gangguan fungsi hati.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar serta menghentikan sementara produksi, distribusi, hingga impor produk-produk kosmetik yang terbukti bermasalah tersebut.