JAKARTAHYPE.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru-baru ini mengumumkan penarikan 11 produk kosmetik dari peredaran di seluruh Indonesia. Tindakan tegas ini diambil setelah hasil pengawasan rutin pada triwulan pertama tahun 2026 menunjukkan produk-produk tersebut mengandung bahan berbahaya dan zat terlarang.
Penarikan produk ini merupakan respons cepat BPOM terhadap hasil uji laboratorium yang memastikan bahwa kosmetik tersebut tidak lagi memenuhi standar keamanan yang ditetapkan pemerintah. Produk yang ditarik mencakup beragam jenis, mulai dari krim perawatan kulit, pewarna kuku, hingga sampo.
Kepala BPOM memberikan keterangan resmi mengenai temuan ini, menjelaskan bahwa produk yang ditarik berasal dari berbagai sumber. "Produk yang ditemukan terdiri dari kosmetik hasil kontrak produksi, produk lokal, produk impor, hingga kosmetik tanpa izin edar," jelas Kepala BPOM, Taruna Ikrar.
BPOM mengidentifikasi beberapa zat berbahaya yang menjadi fokus utama dalam penarikan ini. Kandungan berbahaya tersebut meliputi merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan yang memiliki risiko serius bagi kesehatan konsumen.
Salah satu produk yang ditarik adalah krim pencerah yang mengandung hidrokinon dan asam retinoat, dua bahan yang penggunaannya sangat dibatasi dalam kosmetik. Penggunaan hidrokinon tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi, sementara asam retinoat berbahaya bagi ibu hamil karena sifat teratogeniknya.
Dilansir dari Detik Health, BPOM juga membatalkan nomor izin edar produk krim pencerah tersebut karena ditemukan diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam proses produksi dan perizinan produk tersebut.
Kuteks yang ditarik mengandung pewarna merah K10, zat yang dilarang penggunaannya dalam produk kecantikan karena berpotensi memicu gangguan kesehatan jangka panjang, termasuk risiko kanker dan gangguan fungsi hati. BPOM segera mencabut izin edar produk pewarna kuku ini setelah hasil pengujian keluar.
Pengecualian signifikan dalam daftar ini adalah Sampo Selsun 7 Herbal yang terdeteksi mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas aman diperbolehkan. Senyawa ini dikenal sebagai zat yang berpotensi karsinogenik jika terpapar dalam jangka waktu lama.
Varian lain dari merek sampo yang sama juga menemukan cemaran 1,4-dioksan di atas ambang batas aman, memaksa BPOM untuk segera menarik produk tersebut dari peredaran. BPOM menegaskan bahwa produk ini tidak memenuhi standar keamanan minimum untuk digunakan oleh masyarakat.