JAKARTAHYPE.COM - Dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh raksasa teknologi asal China, TikTok, kini memasuki babak baru di ranah hukum Indonesia. Dilansir dari CNBC Indonesia pada Selasa (21/4/2026), Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) telah melayangkan laporan resmi kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Laporan tersebut didasari oleh kekhawatiran para pengusaha terhadap dominasi TikTok yang dianggap mulai mengarah pada praktik monopoli. Saat ini, KPPU tengah melakukan verifikasi mendalam terhadap berkas yang diajukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Jika laporan sudah lengkap dan sesuai dengan kewenangan KPPU, akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal untuk pengumpulan alat bukti," tutur Deswin Nur selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU.

Di sisi lain, Panji Satria Utama dari Kantor Hukum Satya Law bertindak sebagai kuasa hukum APLE untuk mengawal kasus ini. Pihaknya menyatakan sedang menunggu tindak lanjut dari otoritas terkait atas berbagai temuan yang telah disampaikan.

Salah satu poin krusial dalam laporan ini adalah adanya indikasi praktik integrasi vertikal yang dilakukan oleh TikTok Shop. Platform tersebut dituding berupaya menguasai jalur distribusi dari hulu hingga ke hilir, yang secara tegas dilarang dalam Pasal 14 UU Nomor 5/1999.

"Dalam kasus ini, Tiktok yang awalnya hanya sebuah platform sosial media untuk berbagi video-video singkat [seperti hobi] kini sudah berkembang menjadi platform belanja digital," jelas Panji Satria Utama.

Perubahan fungsi platform ini dianggap melanggar aturan media sosial yang tidak diperbolehkan memfasilitasi transaksi pembayaran secara langsung. Hal ini merujuk pada regulasi pemerintah yang tertuang dalam Permendag No. 31/2023 pasal 21 ayat (3).

"Di mana Tiktok saat ini memiliki fitur belanja yang dapat diakses baik melalui kolom 'keranjang' yang dilekatkan pada video-video yang beredar di beranda Tiktok itu sendiri, maupun melalui kolom 'toko/ shop' yang dimuat secara jelas di platform Tiktok itu sendiri," tambah Panji Satria Utama.

Permasalahan lain yang disoroti adalah keterbatasan pilihan jasa ekspedisi bagi konsumen saat berbelanja di platform tersebut. Kebijakan ini diduga merupakan bentuk diskriminasi terhadap perusahaan logistik lain di luar ekosistem pilihan TikTok.