Jakarta, JakartaHype.com - Kabar gembira bagi warga yang beraktivitas di ibu kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan tarif spesial sebesar Rp1 untuk penggunaan moda transportasi umum massal pada Jumat, 24 April 2026. Kebijakan ini mencakup layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta selama satu hari penuh.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk mempercepat transisi gaya hidup masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.

"Kami ingin masyarakat semakin akrab dan terbiasa mengandalkan transportasi umum. Selain jauh lebih hemat dari sisi biaya dan tenaga, langkah ini adalah kontribusi nyata kita semua untuk menekan angka kemacetan serta polusi udara di Jakarta," ujar Pramono dalam keterangan resminya.

Detail Operasional dan Ketentuan

Meskipun tarif yang dikenakan nyaris gratis, pengguna tetap harus mengikuti prosedur operasional yang berlaku agar perjalanan tetap lancar. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

Periode Berlaku: Promo ini hanya berlangsung pada hari Jumat, 24 April 2026, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.

Moda Transportasi: Berlaku untuk seluruh rute MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta layanan BRT dan Non-BRT Transjakarta (termasuk rute penyangga Bodetabek).

Pengecualian: Layanan Mikrotrans dan Transjakarta Cares tetap beroperasi sesuai regulasi awal (tarif Rp0 bagi kategori tertentu tetap berlaku sebagaimana mestinya).

Cara Menikmati Tarif Rp1