JAKARTAHYPE.COM - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengumumkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah milik Presiden Republik Indonesia ketujuh, Joko Widodo (Jokowi). Berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau lebih dikenal sebagai dr. Tifa kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Status P21 ini merupakan penanda bahwa seluruh kelengkapan administrasi dan materi penyidikan yang diminta oleh pihak kejaksaan telah dipenuhi oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Hal ini secara otomatis membuka jalan bagi proses hukum berikutnya, yaitu pelimpahan perkara ke tahap persidangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memberikan konfirmasi resmi mengenai status berkas tersebut kepada awak media pada Selasa (2/6/2026). Konfirmasi ini menegaskan bahwa tahap penyidikan telah rampung dan kasus ini siap untuk diadili.

Kombes Iman Imanuddin menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses administrasi yang panjang ini. "Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," jelas Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Penyelesaian berkas ini berarti pihak kepolisian kini dapat melanjutkan ke tahap penyerahan tanggung jawab hukum secara formal. Tahap selanjutnya adalah pelimpahan tanggung jawab atas barang bukti dan kedua tersangka kepada Kejaksaan untuk penuntutan.

Lebih lanjut, Kombes Iman Imanuddin menguraikan langkah konkret yang akan segera dilakukan oleh Polda Metro Jaya. "Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," lanjutnya.

Kasus ini berpusat pada tudingan yang dilayangkan oleh Roy Suryo dan dr. Tifa terkait keaslian ijazah pendidikan tinggi yang dimiliki oleh Presiden Jokowi. Setelah proses penyidikan yang intensif, kini mekanisme hukum akan beralih ke ranah pengadilan.

Dikutip dari Polda Metro Jaya, dengan penetapan P21 ini, persidangan bagi kedua tersangka—Roy Suryo dan dr. Tifa—terkait kasus ini dijadwalkan akan segera dimulai dalam waktu dekat. Pihak kepolisian telah menyelesaikan tugasnya dalam mengumpulkan bukti yang diperlukan oleh otoritas penuntutan.

Dilansir dari Polda Metro Jaya, penetapan P21 ini merupakan titik akhir dari investigasi awal dan awal dari tahapan pembuktian di persidangan. Kedua belah pihak kini akan mempersiapkan argumen hukum mereka untuk dihadirkan di hadapan majelis hakim.