JAKARTAHYPE.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sebanyak 527 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini mencakup 362 SPPG di Wilayah II dan 165 SPPG di Wilayah III.

Langkah suspensi ini diambil secara proaktif oleh BGN untuk memastikan bahwa pelaksanaan Program MBG selalu berjalan sesuai dengan standar kualitas dan keamanan pangan yang telah ditetapkan. Penindakan ini menunjukkan komitmen serius BGN terhadap integritas program.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, merinci bahwa di Wilayah II, yang meliputi Pulau Jawa, terdapat penambahan 41 SPPG yang dikenakan sanksi penghentian sementara. Jumlah ini terakumulasi dari data periode 6 hingga 10 April 2026.

Sehingga, total keseluruhan SPPG yang terkena suspend di Wilayah II per tanggal tersebut telah mencapai angka 362 unit. Tindakan ini merupakan respons langsung terhadap temuan di lapangan yang memerlukan perbaikan segera.

"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan," ujar Doni melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2026) dilansir dari CNBC Indonesia.

Rincian penindakan menunjukkan bahwa pada Senin (6/4), sembilan SPPG disuspend karena berbagai isu, seperti tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di Bogor, serta menu yang dinilai tidak layak di Brebes. Beberapa dapur di Jawa Timur juga ditemukan masih dalam tahap renovasi.

Peningkatan penindakan terjadi pada Rabu (8/4), di mana sebanyak 15 SPPG dikenai sanksi akibat berbagai masalah, termasuk dugaan kejadian menonjol (KM) berupa gangguan pencernaan di Cimahi dan persoalan manajemen organisasi di Kendal. Selain itu, ketiadaan pengawas gizi di Purworejo juga menjadi sorotan.

Pada Kamis (9/4), sebanyak 14 SPPG kembali disuspend karena berbagai masalah, termasuk aspek sumber daya manusia (SDM) di Jakarta Selatan dan dugaan gangguan pencernaan yang dilaporkan terjadi di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul.

Sementara itu, di Wilayah III (Indonesia bagian timur), sebanyak 165 SPPG dari total sekitar 4.300 unit telah disuspend. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa alasan utama adalah ketidakmampuan dapur tersebut mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).