JAKARTA, JakartaHype.com – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah merilis panduan resmi mengenai Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2026/2027. Informasi ini menjadi panduan penting bagi orang tua yang tengah mempersiapkan pendaftaran anak.
Proses pendaftaran disusun secara bertahap, mulai dari pra-pendaftaran hingga seleksi berdasarkan jalur yang tersedia. Orang tua diimbau untuk mencermati setiap jadwal dan alur yang telah ditetapkan agar tidak terlewat.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai aturan, mekanisme, dan jadwal penting dalam SPMB SD DKI Jakarta 2026/2027.
Perubahan Aturan Utama SPMB SD DKI Jakarta 2026/2027
Beberapa ketentuan baru dalam penerimaan murid baru SD telah ditetapkan, dengan fokus utama pada kesiapan belajar anak, bukan semata-mata batasan usia.
1. Fleksibilitas Usia Masuk SD
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, usia 7 tahun tetap menjadi prioritas utama bagi calon siswa SD. Namun, anak usia 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa kunci penerimaan adalah kesiapan belajar anak.
"Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," ujar Gogot. Bagi anak yang usianya kurang dari ketentuan prioritas, mereka wajib melampirkan surat keterangan kesiapan belajar dari psikolog atau ahli yang berwenang di daerah setempat.
2. Tidak Wajib Ijazah TK dan Larangan Tes Calistung
Dalam aturan SPMB 2026, calon murid SD tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA). Kebijakan ini bertujuan membuka akses pendidikan dasar yang lebih luas.