JAKARTAHYPE.COM - Isu mengenai beban perpajakan yang dihadapi oleh pelaku ekonomi kreatif (ekraf) yang baru memulai usahanya kini menjadi sorotan serius di tingkat legislatif. Kekhawatiran utama adalah munculnya beban finansial yang mendadak akibat penerapan aturan pajak normal bagi entitas yang masih dalam tahap rintisan atau inkubasi.

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Putra Nababan, secara spesifik mengajukan permintaan kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf). Permintaan ini bertujuan agar Kemenekraf mengambil langkah proaktif dalam mendukung kelangsungan hidup para startup ekraf.

Tuntutan yang diajukan adalah adanya penundaan penerapan tarif pajak normal atau pemberian fasilitas tax holiday khusus. Fasilitas ini diharapkan dapat diberikan kepada usaha ekonomi kreatif yang saat ini masih berada dalam fase pengembangan awal atau inkubasi bisnis.

Putra Nababan menekankan perlunya koordinasi yang cepat dan efektif antara Kemenekraf dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Koordinasi ini sangat krusial untuk memastikan bahwa regulasi turunan terkait perpajakan yang akan diterapkan benar-benar selaras dengan karakteristik unik dari bisnis ekonomi kreatif.

"Kemenekraf harus bisa memperjuangkan penundaan kewajiban tarif normal bagi CV atau PT ekonomi kreatif yang masih berada di fase inkubasi," ujar Putra dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, ia menegaskan langkah awal yang harus segera diwujudkan adalah kolaborasi intensif bersama Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah membangun pemahaman yang komprehensif mengenai beragam bentuk dan model bisnis yang ada dalam sektor ekonomi kreatif.

"Langkah pertama harus dilakukan bersama Kementerian Keuangan agar ada pemahaman yang jelas tentang seperti apa bentuk bisnis ekonomi kreatif," tambah Putra Nababan, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (3/6/2026).

Permintaan ini mencerminkan upaya DPR untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, khususnya bagi inovator dan pelaku usaha muda di sektor kreatif yang vital bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Penerapan kebijakan yang sensitif terhadap fase pertumbuhan bisnis dinilai sangat menentukan keberlanjutan mereka di pasar.

Dilansir dari Antara, desakan ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran bahwa kebijakan fiskal yang kaku dapat menghambat pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif Indonesia di tahap awal pembentukan badan usaha.