Jakarta, JakartaHype.com – Pemerintah resmi mengalokasikan anggaran jumbo sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada tahun 2026. Angka ini mencatatkan kenaikan signifikan dibandingkan alokasi tahun 2025 yang berada di angka Rp 49,9 triliun.
Berbeda dengan pola tahun-tahun sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa tahun ini pemerintah melakukan terobosan dalam jadwal distribusi. THR dijadwalkan mulai mengucur secara bertahap sejak awal Ramadan, tidak lagi menumpuk di periode mepet menjelang Idulfitri.
Perluasan Cakupan dan Komponen Tunjangan
Meski aturan teknis spesifik untuk tahun 2026 masih dalam proses finalisasi, skema pencairan diprediksi akan tetap merujuk pada kesuksesan implementasi tahun lalu melalui PP Nomor 11 Tahun 2025. Target penerima mencakup sekitar 9,4 juta orang, yang terdiri dari:
- Aparatur Sipil Negara (ASN) & PPPK
- Prajurit TNI dan Anggota Polri
- Pejabat Negara dan Hakim
- Seluruh Pensiunan
Bagi ASN di lingkungan pemerintah pusat, TNI, Polri, dan Hakim, besaran THR dipastikan tetap kompetitif dengan komponen meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 100%.