JAKARTAHYPE.COM - Peristiwa tragis jatuhnya dua wisatawan asal Austria di kawasan Air Terjun Cunca Wulang, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, telah menarik perhatian serius dari pihak kepolisian setempat. Aparat berwenang kini fokus pada upaya menghentikan penyebaran konten visual terkait musibah tersebut.
Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat secara tegas memberikan peringatan keras kepada publik agar segera menghentikan segala bentuk penyebaran foto maupun video yang beredar di media sosial. Konten tersebut menampilkan kondisi kedua korban yang meninggal dunia setelah terjatuh dari jembatan gantung di lokasi wisata alam tersebut.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat para korban dan keluarga mereka. Tindakan ini merupakan langkah proaktif aparat dalam mengantisipasi dampak psikologis dan etis dari penyebaran materi sensitif.
AKBP Christian Kadang menekankan bahwa penyebaran materi visual korban yang tidak layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat umum bukan sekadar pelanggaran terhadap norma etika dan moralitas semata. Hal ini juga membawa implikasi hukum yang serius bagi pelakunya.
Pihak kepolisian menggarisbawahi bahwa penyebaran konten sensitif tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sehingga pelakunya dapat dijerat dengan pasal-pasal hukum yang berlaku. Ancaman hukuman penjara kini mengintai siapa saja yang tetap nekat melakukan diseminasi materi tersebut.
"Siapa saja yang nekat menyebarluaskan foto-foto dua turis Austria yang jatuh di jembatan air terjun Cunca Wulang, Labuan Bajo akan diancam penjara oleh polisi," tegas AKBP Christian Kadang. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan aturan terkait konten pribadi korban.
Lebih lanjut, Kapolres Manggarai Barat mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menunjukkan rasa empati dan menghormati privasi korban beserta keluarga mereka yang sedang berduka atas insiden yang terjadi di destinasi wisata Labuan Bajo tersebut. Tindakan penyebaran konten justru menambah beban kesedihan pihak keluarga.
"Christian menegaskan penyebaran foto maupun video korban yang tidak layak konsumsi publik bukan sekadar pelanggaran etika moral, melainkan juga memiliki konsekuensi hukum pidana," ujar AKBP Christian Kadang. Penegasan ini menjadi dasar hukum bagi tindakan penegakan yang akan dilakukan oleh Polres Manggarai Barat.
Dikutip dari sumber informasi, penekanan pada aspek hukum ini bertujuan memberikan efek jera agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan platform digital, terutama dalam menghadapi berita atau peristiwa yang bersifat sensitif dan melibatkan korban jiwa. Kejadian di Air Terjun Cunca Wulang menjadi sorotan penting dalam konteks literasi digital dan etika bermedia.