JAKARTAHYPE.COM - Proses eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan yang berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, akhirnya dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2026. Momen ini menandai babak baru bagi properti ikonik tersebut setelah melalui sengketa hukum yang panjang.
Eksekusi ini merupakan puncak dari perselisihan hukum yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade mengenai kepemilikan dan penggunaan lahan strategis di jantung ibu kota. Situasi di lokasi sejak pagi hari sudah menunjukkan adanya peningkatan tensi menjelang dimulainya proses pengosongan.
Sejak Kamis pagi, kawasan Hotel Sultan telah dipadati oleh kehadiran aparat keamanan gabungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Penjagaan ketat ini disiagakan untuk memastikan jalannya proses eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ketegangan mulai mencapai puncaknya ketika petugas panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memulai pembacaan amar putusan resmi mengenai pengosongan lahan tersebut. Pembacaan ini mengukuhkan keputusan hukum yang telah memiliki kekuatan tetap dan wajib dilaksanakan.
"Proses eksekusi pengosongan lahan memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan," demikian bunyi pernyataan yang disampaikan oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan putusan di lokasi.
Menanggapi keputusan tersebut, sekelompok massa yang berkumpul di sekitar hotel menunjukkan penolakan keras terhadap pelaksanaan eksekusi pada hari itu juga. Mereka berusaha menghalangi jalannya proses hukum yang sedang berlangsung di lokasi.
Situasi kemudian dilaporkan semakin memanas dan berubah menjadi kericuhan ketika massa yang menolak eksekusi mulai melakukan perlawanan fisik. Perlawanan tersebut termasuk aksi pelemparan benda-benda keras ke arah petugas keamanan yang berjaga.
Massa yang berada di lokasi sempat menyampaikan aspirasi mereka dengan lantang, "Massa sempat berteriak dan meminta agar eksekusi tidak dilakukan pada hari itu," sebagaimana terlihat dalam perkembangan situasi di lapangan.
Dikutip dari berbagai sumber media, kericuhan sempat terjadi antara aparat keamanan dengan massa penolak, melibatkan pelemparan batu dan kayu sebagai bentuk perlawanan terhadap petugas yang melaksanakan perintah pengadilan.