JAKARTAHYPE.COM - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung telah mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Teddy Pardiyana terkait status ahli waris almarhumah Lina Jubaedah. Keputusan ini merupakan titik balik penting dalam sengketa warisan yang melibatkan mantan istri Sule tersebut.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada bulan Juli 2026, PTA Bandung menetapkan Teddy Pardiyana bersama putrinya, Bintang, sebagai ahli waris yang sah dari almarhumah Lina Jubaedah. Penetapan ini membawa angin segar bagi pihak Teddy.

Sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Bandung sempat menolak permohonan Teddy Pardiyana. Penolakan tersebut didasarkan pada alasan adanya cacat formil atau prosedural dalam pengajuan permohonan awal Teddy.

Keputusan banding yang baru saja dikeluarkan ini secara efektif membatalkan putusan PA Bandung sebelumnya. Hal ini membuktikan bahwa proses hukum yang ditempuh Teddy Pardiyana melalui jalur banding telah membuahkan hasil positif.

Menanggapi hasil putusan banding yang menguntungkan pihaknya, Kuasa Hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menyampaikan reaksi kliennya. Ia mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas penetapan status ahli waris tersebut.

"Kalau Kang Teddy sih reaksinya ya syukur ya, bersyukur alhamdulillah," ujar Wati Trisnawati dalam sebuah wawancara daring yang berlangsung pada hari Selasa, 28 Juli 2026.

Pernyataan ini menegaskan bahwa Teddy Pardiyana menerima keputusan PTA Bandung dengan lapang dada dan penuh rasa terima kasih. Penetapan ini merupakan pengakuan resmi atas hak-haknya dan putrinya sebagai ahli waris.

Kasus ini berawal dari perselisihan mengenai siapa yang berhak atas harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah. Keputusan PA Bandung sebelumnya sempat menjadi hambatan bagi klaim Teddy.

Namun, dengan dikabulkannya banding oleh PTA Bandung, kini status Teddy Pardiyana dan Bintang sebagai ahli waris sah almarhumah Lina Jubaedah telah terkonfirmasi secara hukum. Hal ini mengakhiri ketidakpastian hukum yang sempat menyelimuti perkara ini.