JAKARTAHYPE.COM - Seorang wisatawan mancanegara yang sedang berkunjung ke Jepang baru-baru ini berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan melakukan tindakan mengemudi yang membahayakan. Insiden ini terjadi di wilayah Prefektur Tochigi dan melibatkan seorang warga negara Belanda.

Peristiwa yang menjadi sorotan publik ini berpusat pada aksi drifting atau manuver mobil yang dilakukan di area publik yang sensitif secara historis. Tindakan tersebut tidak hanya terekam kamera pengawas, tetapi juga terungkap bahwa kendaraan yang digunakan adalah mobil sewaan.

Kepolisian Prefektur Tochigi secara resmi mengumumkan penangkapan terhadap pria tersebut. Pelaku diidentifikasi sebagai Roy Witte, seorang pria berusia 32 tahun yang saat itu statusnya adalah wisatawan di Jepang.

Aksi berbahaya ini diduga terjadi pada tanggal 15 Juni lalu, ketika Witte mengendarai kendaraannya secara tidak bertanggung jawab di area publik. Lokasi kejadian tersebut merupakan area parkir yang berdekatan dengan Museum Sejarah Oya di Kota Utsunomiya.

Mobil yang digunakan Witte dalam manuver tersebut adalah Nissan Skyline R34, yang mana diketahui merupakan unit kendaraan yang ia sewa selama berada di Jepang. Penggunaan mobil sewaan untuk aksi semacam ini menambah dimensi permasalahan dalam kasus ini.

Insiden ini segera memicu reaksi luas di kalangan masyarakat Jepang, khususnya para pengguna internet (netizen). Perdebatan sengit muncul mengenai pentingnya etika dan penghormatan wisatawan terhadap aturan serta lokasi di negara tuan rumah.

Dilansir dari SoraNews24, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas rekaman kamera pengawas yang ada. Rekaman tersebut menjadi bukti utama tindakan mengemudi yang dinilai sembrono oleh pihak berwenang.

"Kepolisian Prefektur Tochigi mengumumkan penangkapan seorang pria berusia 32 tahun bernama Roy Witte, warga negara Belanda yang tengah berkunjung ke Jepang," demikian disebutkan dalam keterangan resmi otoritas setempat.

Witte diduga melakukan aksi berbahaya dengan mengemudikan mobil sewaan secara tidak bertanggung jawab di area publik, yang menjadi dasar utama penahanannya oleh pihak kepolisian.