JAKARTAHYPE.COM - Perkembangan teknologi digital yang pesat turut mendorong maraknya kejahatan siber di Indonesia. Salah satu ancaman yang semakin sering terjadi adalah penyalahgunaan data kependudukan.
Modus kejahatan siber ini seringkali melibatkan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam banyak kasus, data pribadi ini digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik sah KTP tersebut.
Kondisi ini bisa terjadi karena celah keamanan, di mana beberapa penyedia layanan pinjol masih membolehkan proses pengajuan hanya dengan mengunggah foto KTP, tanpa verifikasi biometrik tambahan. Verifikasi tambahan yang dimaksud adalah pengenalan wajah atau swafoto sambil memegang identitas asli.
Untuk memitigasi risiko ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan pengecekan ini tersedia dalam dua moda, yaitu daring (online) dan luring (offline).
Jika memilih akses secara online, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen pendukung utama. Dokumen tersebut meliputi salinan fisik KTP, foto diri terbaru, serta foto diri sambil menunjukkan KTP yang bersangkutan.
Langkah pertama untuk pengecekan daring adalah dengan mengakses situs resmi https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK pada perangkat gawai. Dilansir dari CNBC Indonesia, setelah masuk ke halaman utama, pemohon harus memilih opsi bertajuk 'Pendaftaran'.
Selanjutnya, calon pelapor diwajibkan mengisi formulir pendaftaran dengan informasi yang diminta secara akurat. Informasi tersebut mencakup jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas yang tertera, serta kode captcha yang tertera.
"Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar," menggarisbawahi pentingnya ketelitian saat pengisian data. Setelah yakin data sudah sesuai, pengguna harus menekan tombol 'Selanjutnya' untuk melanjutkan proses.