JAKARTAHYPE.COM - Aktivitas menyerahkan kartu identitas seperti KTP di meja resepsionis saat memasuki gedung perkantoran telah menjadi pemandangan lumrah di Jakarta. Prosedur ini biasanya bersifat wajib, di mana pengunjung dilarang masuk jika tidak bersedia menyerahkan identitasnya untuk didata atau difoto.

Namun, praktik yang sudah mengakar ini ternyata menyimpan potensi pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan data pribadi. Dilansir dari CNBC Indonesia, para ahli mulai menyoroti legalitas pengumpulan data sensitif tersebut dalam kaitannya dengan regulasi yang berlaku.

"Pengumpulan data pribadi yang sebenarnya tidak relevan dengan aktivitas yang kita lakukan, seperti masuk tower atau daftar akun, merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi," kata Parasurama Pamungkas.

Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) tersebut menilai bahwa tindakan pengelola gedung tidak memenuhi unsur keabsahan. Hal ini dikarenakan data yang dikumpulkan seringkali tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan kunjungan dan rentan disalahgunakan.

"Penggunaan data untuk tujuan lain membuat pengendali data kehilangan dasar hukumnya untuk melanjutkan atau memproses data-data yang tidak relevan tadi," ujar Parasurama Pamungkas.

Indonesia sebenarnya telah memperkuat payung hukum privasi melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan sejak tahun 2022. Aturan ini menetapkan ancaman sanksi tegas bagi institusi yang lalai dalam menjaga keamanan data pribadi masyarakat.

Sayangnya, implementasi UU PDP masih menemui jalan buntu karena pemerintah belum membentuk badan pengawas independen hingga saat ini. Padahal, sesuai amanat undang-undang, badan tersebut seharusnya sudah resmi berdiri paling lambat pada 17 Oktober 2024.

"Pelindungan privasi seharusnya diberikan secara default dan by design, termasuk oleh pengelola area-area terbatas seperti gedung perkantoran," jelas Parasurama Pamungkas.

Pihak pengelola gedung disarankan untuk mencari alternatif verifikasi identitas yang lebih aman dan tidak membebani privasi masyarakat. Akses terhadap fasilitas publik atau perkantoran semestinya tidak dibatasi oleh prosedur pengumpulan data yang berisiko tinggi.